Jaminan Kematian. Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) yang merupakan merupakan KLIK PENDIDIKAN - Asuransi kematian Taspen tidak hanya diberikan kepada pensiunan PNS tetapi juga juga diberikan kepada keluarganya yang mendapatkan musibah kematian. Apabila suami/istri pensiunan PNS meninggal dunia, maka pensiunan PNS itu sendiri akan diberikan uang asuransi kematian Taspen. -Uang duka wafat (UDW) sebesar tiga kali gaji terakhir.-Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta.-Bantuan beasiswa maksimal untuk 2 anak, masing-masing sebesar Rp 15 juta, dengan ketentuan terdaftar sebagai peserta minimal 3 tahun.Syarat Mengurus Taspen PNS Meninggal Dunia Aktif. Untuk melakukan klaim santunan kematian PNS, pihak keluarga baik pasangan suami/istri, anak kandung, orang tua Dalam aturan baru ini, manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS yang meninggal akan diberikan sebesar Rp 8 juta. "Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis beleid tersebut dikutip Senin (20/3/2023). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT .

uang asuransi kematian pensiunan pns